Selasa 27 Jun 2023 12:54 WIB

Waspadai Penipuan dengan Modus Sniffing, Apa Itu?

Sniffing adalah pencurian informasi penting melalui internet atau website.

Serangan siber (Foto: ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing.
Foto: www.pixabay.com
Serangan siber (Foto: ilustrasi). Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Soemarjono mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing. Modus ini marak dalam beberapa waktu terakhir. 

Sniffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh peretas (hacker) yang dilakukan menggunakan jaringan internet dengan tujuan utama untuk mencuri data serta informasi penting, seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password e-mail, dan data penting lainnya. Menurut dia, modus-modus sniffing yang berkembang saat ini tidak hanya melalui laman internet atau website, tapi sudah menggunakan aplikasi berekstensi apk yang disebar oleh peretas melalui perangkat telepon pintar berbasis Android.

Baca Juga

"Jika telanjur klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan Wi-Fi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik," katanya, Selasa (27/6/2023).

Ia mengatakan, hingga 12 Juni 2023, OJK telah menerima laporan kecurangan eksternal (fraud external) yang dilakukan di luar lembaga jasa keuangan meliputi penipuan, pembobolan rekening, social engineering, skimming, sniffing, spam, dan cybercrime sebanyak 1.931 kasus di Jawa Tengah.

Selain penipuan dengan modus sniffing, kata dia, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap pinjaman secara daring (pinjol) ilegal yang memberikan bunga sangat tinggi serta mengambil data yang ada di gawai konsumen, seperti daftar kontak, foto, dan video dari galeri.

"Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar utang dengan bunga yang sangat tinggi," ujarnya.

Ia mengatakan sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2023, Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY menerima 421 pengaduan, baik melalui surat maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement