Ahad 25 Jun 2023 04:20 WIB

OJK Tekankan Pentingnya TTE Tersertifikasi di Sektor Jasa Keuangan

Penggunaan TTE tersertifikasi memastikan keamanan transaksi keuangan digital.

Ratu Rima Novia Rahma, Vice President Marketing Privy.
Foto: Istimewa
Ratu Rima Novia Rahma, Vice President Marketing Privy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Era digitalisasi membawa perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih pada perkembangan industri teknologi finansial saat ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya percepatan digital untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan bersama dengan peningkatan literasi digital pada masyarakat.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Triyono, mengatakan pertumbuhan sektor jasa keuangan harus dibarengi dengan infrastruktur yang mampu menopang keamanan dan kepercayaan digital. Salah satunya dengan pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi.

“Setiap persetujuan harus melalui tanda tangan elektronik, tidak cukup hanya dengan meng-klik tombol. Karena dengan TTE tersertifikasi, pembuktian hukumnya akan tidak bisa disangkal dan bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan. Karena itu penggunaan TTE tersertifikasi  menjadi sangat penting di sektor jasa keuangan," ujar Triyono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Lebih jauh Triyono mengatakan penggunaan TTE tersertifikasi memastikan keamanan transaksi keuangan digital. OJK meminta penyelenggara jasa keuangan melakukan proses verifikasi secara ketat dengan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE). Selain itu, TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah serta memiliki kekuatan pembuktian seperti tanda tangan basah. 

Di sisi lain, kinerja PSrE perlu pengawasan agar operasional sistemnya terhindar dari pelanggaran. Standar pelayanan tetap terjaga dan tentunya memingkatkan keamanan dan kepercayaan masyarakat pada perusahaan. "OJK diminta Kominfo agar perusahaan PSrE untuk dimasukkan regulatory sandbox bagi PSrE yang ada. Ini dilakukan agar status legal perusahaan jelas dan standar pelayanan serta izinnya jelas," imbuh Triyono.

Dalam kesempatan berbeda, OJK menggelar acara Sosialisasi Digital Financial Literacy dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kegiatan dihadiri beberapa asosiasi di bidang jasa keuangan seperti AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia), AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dan beberapa perusahaan rintisan teknologi yang tergabung pada Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di OJK.  

"Sosialisasi pentingnya penggunaan tanda tangan digital yang terverifikasi harus terus kita lakukan, terutama di industri jasa keuangan mengingat pentingnya adanya verifikasi individu sebelum melakukan sebuah transaksi keuangan. Agar validasi identitas pengguna terjamin, dan persetujuannya atas sebuah perjanjian dapat dibuktikan keabsahannya," ungkap Vice President Marketing Privy, Ratu Rima Novia Rahma di sela acara. 

Rima menambahkan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang didukung sertifikat elektronik atau tanda tangan digital yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang berinduk ke Kementerian Kominfo, sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan transaksi keuangan. TTE juga memberi rasa aman kepada masyarakat pada dokumen atau kontrak yang ditandatangani. 

"Privy adalah satu-satunya PSrE yang lulus program regulatory sandbox Bank Indonesia dan menjadi penyelenggara e-KYC bagi Lembaga Jasa Keuangan yang tercatat serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Hingga saat ini, Privy telah membantu memverifikasi lebih dari 40 juta individu di Indonesia dan dipercaya lebih dari 2000 perusahaan," ungkap Rima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement