Jumat 23 Jun 2023 22:57 WIB

Pengusaha Sawit Wajib Lapor Luasan Lahan Terbaru

Pemerintah mewajibkan pengusaha sawit melaporkan luasan lahan kebunnya yang terbaru.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen.
Foto: EPA-EFE/DEDI SINUHAJI
Pekerja memindahkan buah sawit yang baru dipanen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan para pengusaha sawit melaporkan luasan lahan perkebunan sawitnya yang terbaru. Tak hanya luasan, tetapi juga izin yang melegalkan pengelolaan lahan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan langkah ini perlu dilakukan karena pemerintah menemukan banyaknya mafia lahan sawit saat ini. Hal ini tecermin dari tidak adanya data akurat soal luasan lahan perkebunan sawit nasional.

Baca Juga

"Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha," ujar Luhut di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).

Luhut menegaskan kepada para pengusaha untuk bisa secara transparan melaporkan luasan lahan perkebunan mereka. Kata dia, agar pemerintah mempunyai data yang lengkap dan akurat soal luasan lahan.

Tak main main, kata Luhut bagi pengusaha yang tak transparan melaporkan luasan sawitnya maka akan dikenakan sanksi tegas. "Saya harap dengan adanya Satgas ini, semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement