REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) berkaitan langsung dengan program peremajaan (replanting) kebun sawit nasional. Banyak kebun sawit, terutama milik petani rakyat, mengalami penurunan produktivitas akibat usia tanaman yang tua serta penggunaan bibit yang kurang optimal pada masa lalu.
Sayangnya, ketidakpastian perpanjangan dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberhasilan program mandatori biodiesel B50. Peneliti sawit Universitas Indonesia, Dr Eugenia Mardanugraha menegaskan, kepastian legalitas lahan merupakan fondasi utama bagi keberlanjutan investasi dan stabilitas produksi sawit Indonesia dalam jangka panjang.
Menurut dia, jika ketidakpastian HGU terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha perkebunan, tetapi juga dapat mengganggu strategi ketahanan energi nasional. Apalagi, pemerintah menargetkan program biodiesel B50 mulai diterapkan semester II 2026.
"Jika ketidakpastian HGU terus berlanjut, maka program B50, keberlanjutan industri sawit, serta kontribusi sawit terhadap perekonomian nasional menghadapi risiko yang besar,” ujar Eugenia dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Pemerintah menargetkan implementasi biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Sayangnya, menurut Eugenia, target tersebut berpotensi menghadapi tekanan serius apabila produktivitas sawit nasional tidak meningkat.