REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan soal kebijakan ekspor pasir laut yang dilanggengkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 akan dievaluasi kembali. Hal tersebut disampaikan oleh Luhut seusai membuka kejuaraan nasional atletik U18, U20 dan senior di Stadion Sriwedari Solo, Rabu (21/6/2023).
"Kita lihat lagi, kita mau evaluasi," katanya singkat.
Sebelumnya, Luhut menegaskan, kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengerukan dan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Menurut dia, kebijakan itu dipantau oleh bantuan teknologi.
"Tidak dong (merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak," ujar Luhut kepada wartawan di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Menurut dia, ekspor pasir laut bermanfaat bagi Indonesia. Hal itu dapat memberikan hal positif untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah, dan sebagainya. Ia melanjutkan, pemerintah kini sedang melakukan pendalaman alur agar laut di Tanah Air tidak semakin dangkal.
"Itu untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel," ujar dia.
Izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP tersebut resmi diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu.