Rabu 21 Jun 2023 12:19 WIB

Temukan Pemborosan, BPK Sebut Negara Rugi Rp 11,20 Triliun

BPK temukan 2.205 masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pekerja berjalan di balik logo di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti sebanyak 3.490 temuan dari hasil pemeriksaan yang memuat 5.266 permasalahan Tata Kelola Keuangan Negara senilai Rp 25,85 triliun. Adapun temuan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.

Kepala BPK Isma Yatun mengatakan, temuan tersebut meliputi 1.295 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan 1.766 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 14,65 triliun. "Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 577,69 miliar," tulis Isma dalam LHP LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 dikutip Rabu (21/6/2023).

Baca Juga

Menurutnya dari 1.766 permasalahan ketidakpatuhan telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 536,81 miliar pada 157 objek permasalahan.

Selain itu, BPK juga menemukan sebanyak 2.205 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan. Alhasil, permasalahan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,20 triliun. 

Baca Juga: BPK Soroti Pemanfaatan PMN oleh Sejumlah Proyek BUMN

Dari sebanyak 2.205 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, terdapat 76 permasalahan ketidakhematan senilai Rp 277,11 miliar, dua permasalahan ketidakefisienan, dan sebanyak 2.127 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp 10,93 triliun. 

"Permasalahan ketidakpatuhan juga telah menyebabkan potensi kerugian sebesar Rp 11,53 triliun pada 94 objek pemeriksaan, juga kekurangan penerimaan sebesar Rp 2,58 triliun," tulis BPK dalam Laporan IHPS II Tahun 2022.

Kemudian terdapat 488 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi.

 Kementerian BUMN telah meminta ....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement