Kamis 15 Jun 2023 15:49 WIB

Dampak Pengurangan Produksi OPEC, Pemerintah Naikan Harga Gas Industri

Pemerintah berhati-hati mengambil keputusan kenaikan harga gas industri.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Petugas memeriksa keran pipa sumur saat proses injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Kementerian ESDM memutuskan untuk menaikan harga gas industri.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas memeriksa keran pipa sumur saat proses injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Kementerian ESDM memutuskan untuk menaikan harga gas industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menaikan harga gas industri khususnya untuk kluster industri yang selama ini mendapatkan harga khusus 6 dolar AS per MMBTU. Situasi globlal dan naiknya harga minyak membuat pemerintah harus mengambil keputusan ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengungkapkan selain persoalan geopolitik, tingginya angka investasi di sisi hulu dan juga kenaikan biaya operasional memaksa sisi hulu menaikan harga. Sedangkan celah bagian sisi pemerintah makin menipis.

Baca Juga

"Masing-masing lapangan (migas) itu kan kondisinya lapangan yang makin tua itu biayanya lebih besar. Sedangkan biaya yang besar itu juga tidak bisa dipotong lagi lebih banyak," ujar Tutuka, Kamis (15/6/2023).

Menurut Tutuka, pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan kenaikan harga gas untuk sektor industri, dengan mempertimbangkan keuntungan produsen gas bumi atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan kemampuan industri.

"Itu kita belum sisir satu per satu, hati-hati betul supaya bagaimana biaya dikurangi tidak mengurangi penerimaan KKKS sehingga harga masih paling minim dijangkau," paparnya.

Seperti diketahui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No.91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, 19 Mei 2023. Atas dikeluarkannya payung hukum tersebut maka harga gas di ujung pipa (plant gate) beberapa industri kenaikan dibandingkan dari harga sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement