Selasa 13 Jun 2023 01:45 WIB

Menteri KP: Pengambilan Hasil Sedimentasi Laut Ditentukan Tim Kajian

Pendangkalan muara sungai karena sedimentasi buat kapal nelayan tidak bisa melintas.

 Greenpeace Indonesia menolak terlibat dalam tim kajian tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Foto: Dok Republika
Greenpeace Indonesia menolak terlibat dalam tim kajian tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menegaskan, dalam penentuan material sedimentasi yang dapat dikeruk atau diambil diperlukan adanya kolaborasi melalui tim kajian.

Kolaborasi tersebut untuk menjamin pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang mengutamakan kepentingan ekologi sehingga tidak berdampak negatif bagi ekosistem.

"Di peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 itu dikatakan betul, untuk menentukan apakah dia (material) sedimentasi, harus ada Tim Kajian. Dibentuk dulu. Siapa isinya? KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), lembaga lingkungan, kumpul, ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, bekerjalah mereka," ungkap Menteri Trenggono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (12/6/2023).

Adapun pembentukan Tim Kajian, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.

Trenggono mengungkap alasan perlunya penerbitan regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tingginya permintaan material reklamasi di dalam negeri. Sebab selama ini reklamasi mengandalkan pasir laut yang di beberapa lokasi praktik pengambilannya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.

Ia berharap dengan adanya regulasi ini, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR TA Khalid mengakui keberadaan sedimentasi di muara-muara sungai di Aceh menghambat pergerakan nelayan melaut. Pendangkalan muara sungai akibat sedimentasi membuat kapal-kapal nelayan tidak bisa melintas.

"Di Aceh panjang pantai 2.666 Km sangat panjang, sehingga banyak muara yang dangkal. Maka setelah saya membaca PP tersebut saya rasa ini solusi," bebernya.

Dia berharap KKP segera menyelesaikan peraturan turunan PP 26/2023 yang akan menjadi panduan teknis pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Dengan adanya panduan, pengelolaan sedimentasi menjadi lebih tertata dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement