Rabu 07 Jun 2023 13:34 WIB

Menteri KKP Sebut PP Sedimentasi Lindungi Pasir Laut dari Eksploitasi

Hasil sedimentasi jika dibiarkan bisa menganggu kelestarian ekosistem laut.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Greenpeace Indonesia sebut ekspor pasir berpotensi menimbulkan banyak masalah di masa depan.
Foto:

Trenggono menyebutkan hasil sedimentasi jika dibiarkan diakuinya juga bisa menganggu kelestarian ekosistem laut. Untuk itu, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP 26/2023 penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara. 

"Indonesia itu dapat bonus geografi. Indonesia itu tempat putaran arus. Yang secara peristiwa oseanografi itu material di dalamnya, bisa berupa lumpur, pasir itu ngumpul. Satu dia nutupi alur pelayaran, kedua dia nutupi terumbu karang, padang lamun, tentu ini tidak sehat dong lautnya kalau kaya gini," kata Trenggono.

KKP, Trenggono menyebut, saat ini tengah mempersiapkan aturan turunan, yang di dalamnya juga terdapat tim kajian yang terdiri dari institusi pemerintah, lembaga oseanografi, perguruan tinggi, hingga pegiat lingkungan. Tim kajian terdiri atas berbagai unsur membuat pengelolaan hasil sedimentasi di laut menjadi lebih ketat dan transparan.

Untuk itu, Trenggono mengajak pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk ambil bagian dalam tata kelola hasil sedimentasi di laut. Dengan demikian, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat diawasi secara bersama-sama.

"Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada vested di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Trenggono.

Sementara, Kepala Badan Riset dan SDM KP, I Nyoman Radiarta, menambahkan, sedimentasi dapat ditemukan di beberapa lokasi seperti di muara sungai maupun pada perairan laut bahkan membentuk gosong yang justru dapat mengganggu alur nelayan dan tempat pemijahan. Hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik, kata dia, juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat baik itu masyarakat pesisir maupun umum.

"Dalam melakukan eksplorasi sedimen laut harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan yang  tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut, tidak membahayakan keselamatan pelayaran dan tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan, serta memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga," kata Nyoman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement