Selasa 17 Sep 2024 11:32 WIB

Bantah Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Jokowi: Yang Dibuka Adalah Sedimen

Yang diizinkan unruk diekspor ialah sedimen yang mengganggu kapal.

Pemerintah mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berjalan selama 20 tahun terakhir.
Foto: Antara/FB Anggoro
Pemerintah mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berjalan selama 20 tahun terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencabut larangan ekspor pasir laut yang telah berjalan selama 20 tahun terakhir. Kebijakan pembukaan keran ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 dan dua peraturan menteri perdagangan (Permendag) sebagai produk hukum turunan PP tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan banyak yang salah kaprah dengan kebijakan tersebut. Jokowi menampik memberikan izin untuk ekspor pasir laut.

Baca Juga

"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka adalah sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi usai meluncurkan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center (IIFC) di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Jokowi meminta publik untuk mencerna perbedaan pasir laut dengan sedimen. Jokowi menilai ini merupakan dua hal yang berbeda.

"Sekali lagi bukan (pasir laut), nanti kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ sedimen," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan hasil ekspor berupa pasir laut hanya akan diperbolehkan saat kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

"Ekspor berupa hasil sedimentasi pasir laut ini dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," ujar Isy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/9/2024).

Isy menyebut peraturan ini merupakan revisi dari dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor. Isy menyampaikan revisi tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement