Rabu 07 Jun 2023 06:30 WIB

Soal Ekspor Pasir Laut, Trenggono: Kalau Pintar tak Akan Menolak

Pegiat lingkungan jangan hanya larang, beri solusi untuk ekonomi banyak orang.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ajak organisasi penggiat lingkungan bergabung dalam tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Kalau dia pintar tidak akan menolak, masuk saja. Masuk, kemudian dia kaji. Kalau menurut dia (eksplorasi dan pengerukan hasil sedimentasi laut) ini merusak lingkungan, dia hentikan, tidak bisa, selesai," kata Trenggono saat ditemui di tambak udang budidaya berbasis kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Trenggono menanggapi beberapa organisasi penggiat lingkungan hidup yang menolak bergabung dalam tim kajian yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi serta praktisi. Trenggono menekankan bahwa hasil sedimentasi laut hanya bisa dilakukan dan diambil serta digunakan untuk kepentingan reklamasi baik di dalam negeri maupun luar negeri jika tim kajian menyetujui permintaan itu.

"Hati-hati ya, sedimentasi hanya bisa dilakukan, diambil, digunakan untuk kepentingan reklamasi baik di dalam negeri maupun luar negeri, hanya kalau tim kajian mengatakan itu bisa dilakukan. Kalau tidak, tidak bisa," ujarnya.

Trenggono menambahkan, organisasi penggiat lingkungan tidak bisa hanya melarang saja, perlu solusi bersama terkait masalah ekonomi yang menyangkut banyak orang. Dengan demikian, Trenggono melanjutkan, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan sebuah langkah tepat pemerintah untuk mengatur adanya pengerukan pasir laut ilegal di Indonesia menjadi sebuah langkah strategis yang lebih baik.

Diberitakan sebelumnya, Trenggono menuturkan, ekspor pasir laut bisa dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi dan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

"Ini peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tujuannya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di dalam negeri, bahwa ada sisa untuk dibawa ke luar negeri, silahkan saja kalau tim kajian mengatakan sedimentasi ini boleh (ekspor) ya silakan," ujarnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement