REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membuka peluang bagi pemerintah daerah (pemda) untuk meminjam dana ke pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025. Sejumlah ekonom menilai langkah ini berisiko tinggi karena dapat mengganggu kemandirian fiskal daerah serta meningkatkan ketergantungan pemerintah pusat terhadap utang.
“Inovasi fiskal yang sangat berisiko dan perlu selalu kita ingatkan adalah pinjaman pemda ke pusat,” ujar Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Ia menilai kebijakan tersebut diduga ditempuh sebagai solusi atas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang masif. Padahal, langkah itu justru berpotensi memperburuk tata kelola fiskal di tingkat daerah maupun pusat.
“Kebijakan yang saya duga ditempuh sebagai solusi defisit APBD akibat pemotongan TKD yang masif ini berpotensi memperburuk kemandirian dan transparansi fiskal daerah, memperburuk transparansi fiskal pusat, serta meningkatkan ketergantungan pusat terhadap utang,” kata Wijayanto.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bentuk financial engineering untuk “mengakali” batas defisit tiga persen. Menurutnya, meskipun Indonesia memasuki era defisit di bawah tiga persen, utang publik justru terus melejit.
“Ini financial engineering yang berisiko,” ujar Wijayanto.