Senin 16 Feb 2026 16:12 WIB

Polemik Opsen Pajak dan Dilema Pemda Akibat Pemangkasan TKD

Pemda harus memutar otak untuk memitigasi dampak pemangkasan TKD.

Rep: Eva Rianti/ Red: Satria K Yudha
Layanan pembayaran pajak kendaraan (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Layanan pembayaran pajak kendaraan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Protes terhadap kenaikan pajak kendaraan bermotor yang disinyalir akibat kebijakan opsen pajak bergulir di wilayah Jawa Tengah. Masyarakat mengeluhkan kebijakan tersebut dan ramai-ramai menyerukan setop bayar pajak.

Opsen pajak adalah pungutan tambahan atas pajak tertentu yang dipungut oleh Pemda berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokoknya. Istilah opsen muncul dalam kebijakan pajak daerah terbaru, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), meliputi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga

Di Jawa Tengah, opsen pajak mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, ketika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mulai menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sesuai aturan atau beleid tersebut. Artinya, opsen pajak di Jawa Tengah sebenarnya sudah diterapkan sejak satu tahun lalu.

Pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, berpandangan pemberlakuan opsen pajak di Jawa Tengah tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kementerian Keuangan RI memangkas transfer ke daerah (TKD).

“Alasan utama karena ada penghematan transfer fiskal ke daerah dari Pak Purbaya (Menteri Keuangan). Pak Purbaya memotong anggaran, bahasa sederhananya, sehingga PAD (pendapatan asli daerah) yang menjadi dasar APBD berkurang. Sehingga, untuk mengisi APBD, Pemda melihat potensi pajak-pajak daerah tersebut. Jadi, ada sebab-akibatnya,” kata Ronny saat dihubungi Republika, Senin (16/2/2026).

Pemerintah diketahui memang melakukan pemangkasan TKD pada 2025 dan berlanjut pada 2026. Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD ditetapkan Rp 693 triliun, turun sekitar 24,8 persen dibandingkan outlook TKD pada 2025 sebesar Rp 864 triliun. Alhasil, Pemda memutar otak untuk memitigasi dampak kebijakan Pusat tersebut.

Kendati demikian, dalam konteks polemik adanya opsen pajak di daerah, Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat dinilai tidak bisa berbuat banyak. Lebih lanjut, Ronny mengkritisi dasar hukum dari kebijakan tersebut. Ia berpandangan terdapat indikasi pelanggaran hukum.

“(Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat) tidak bisa apa-apa. Namun, dari sudut angle mengapa kebijakan itu muncul, kebijakan tersebut tidak boleh menurut hukum,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement