REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah sebesar Rp 7.849,89 triliun per April 2023. Adapun realisasi ini turun Rp 29,18 triliun dari posisi utang Maret 2023 sebesar Rp 7.879,07 triliun.
Berdasarkan data APBN KiTA edisi Mei 2023, penurunan posisi utang dipengaruhi oleh mutasi pembiayaan baik dari instrumen Pinjaman maupun surat berharga negara. “Rasio utang terhadap produk domestik bruto sebesar 38,15 persen. Rasio tersebut juga menurun dari Maret 2023 sebesar 39,17 persen,” tulis Kementerian Keuangan dikutip Senin (29/5/2023).
Adapun pembayaran cicilan pokok utang per April lebih besar dari pada pengadaan/penerbitan utang baru, serta adanya apresiasi rupiah terhadap major currency valas (EUR, JPY, USD) pada April 2023 dibandingkan Maret 2023. Selain itu, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto per April 2023 berada batas aman (jauh di bawah 60 persen PDB), sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tulis Kementerian Keuangan
Adapun komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik sebesar 72,88 persen. Berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa surat berharga negara sebesar 89,26 persen yang mencakup Rp 7.007,03 triliun.
Surat berharga negara juga didominasi oleh surat utang negara senilai Rp 4.593,39 triliun dan surat berharga syariah negara sebesar Rp 1.104,98 triliun, serta utang pemerintah juga terdapat dalam bentuk valas sebesar Rp 1.308,66 triliun.