Senin 22 May 2023 18:33 WIB

Penerimaan Pajak Tumbuh Moderat Rp 688,15 Triliun per April 2023

Penerimaan pajak capai 40,05 persen dari target APBN 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak. Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 688,15 triliun per April 2023.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak memeriksa kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak. Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 688,15 triliun per April 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 688,15 triliun per April 2023. Adapun realisasi ini mencapai 40,05 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak menunjukkan kinerja positif sejalan pemulihan ekonomi nasional meskipun mulai termoderasi. “Penerimaan pajak sampai April 2023 mencapai Rp 688,15 triliun. Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/5/2023). 

Baca Juga

Menurutnya, penerimaan pajak juga sejalan implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak didorong pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp 239,98 triliun atau 32,30 persen dari target 2023. Perolehan ini juga bertumbuh 24,91 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. 

Pajak penghasilan nonmigas sebesar Rp 410,92 triliun atau 47,04 persen dari target sepanjang tahun ini. Adapun pertumbuhannya  20,11 persen secara tahunan.

Pada periode yang sama, realisasi pajak bumi dan bangunan serta pajak lainnya sebesar Rp 4,92 triliun atau meningkat 102,62 persen dibandingkan tahun lalu. Jumlah ini juga setara dengan 12,30 persen dari target anggaran pendapatan dan belanja negara 2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement