Jumat 19 May 2023 22:55 WIB

Pantau! Kementerian PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Mulai Juni - Juli

Pemerintah alokasikan Rp 32,7 triliun untuk penanganan jalan rusak daerah.

Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung, Rabu (3/5/2023). Sejumlah titik jalur akses menuju Kota Baru Lampung, mengalami kerusakan sehingga membahayakan kesalamatan pengendara yang nelintas jalur tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Pengendara mobil melintas di antara jalan berlubang yang tergenang air di jalan terusan Ryacudu Jati Agung, Lampung Selatan Lampung, Rabu (3/5/2023). Sejumlah titik jalur akses menuju Kota Baru Lampung, mengalami kerusakan sehingga membahayakan kesalamatan pengendara yang nelintas jalur tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menargetkan perbaikan jalan-jalan di daerah dimulai pada Juni - Juli 2023 sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

"Kita akan segera laksanakan itu adalah perbaikan jalan daerah dengan anggaran Rp 14,9 triliun. Kita harapkan Juli sudah bergerak, kalau bisa Juni." ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Baca Juga

Hedy mengatakan, menurut Inpres Nomor 3 Tahun 2023 jalan-jalan daerah yang diprioritaskan untuk diperbaiki harus memenuhi kriteria dalam kondisi rusak berat, mendukung pusat pertumbuhan ekonomi, kemudian konektivitas dengan jalan tol, beberapa daerah industri yang dalam infrastruktur dinyatakan seperti Morowali, dan

"Intinya adalah kita memperbaiki konektivitas jalan daerah sehingga menyambung kepada backbone jalan nasional," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 32,7 triliun untuk penanganan jalan rusak di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2023-2024. Basuki menjelaskan pada tahap pertama, Kementerian PUPR mengusulkan perbaikan jalan di sejumlah daerah, termasuk di Lampung, dengan anggaran sebesar Rp 14,9 triliun.

Adapun besaran anggaran Rp 14,9 triliun yang diajukan itu telah memenuhi kriteria kesiapan jalan sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2022.Pemerintah pun telah memberi atensi terkait penanganan jalan di daerah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres ini ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 sebagai upaya mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, memberikan manfaat maksimal perekonomian nasional dan daerah, menurunkan biaya logistik nasional, mengintegrasikan antar sentra ekonomi, serta membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement