Kamis 11 May 2023 15:39 WIB

Surveyor Indonesia Beri Pelatihan TKDN Guna Dorong Pertumbuhan UMKM

Pelatihan diberikan kepada 105 pelaku usaha dari berbagai daerah.

PT Surveyor Indonesia memberikan pelatihan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) guna mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
PT Surveyor Indonesia memberikan pelatihan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) guna mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Surveyor Indonesia memberikan pelatihan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) guna mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Pelatihan tersebut diadakan secara daring di wilayah Jabodetabek, Cilegon, Lebak, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Lampung, dan Pekanbaru yang diikuti 105 pelaku usaha.

Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Wury Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis mengatakan kegiatan pelatihan tersebut penting untuk diadakan guna mendorong para perajin atau pelaku UMKM khususnya di sektor kerajinan agar semakin mampu bertumbuh dan maju. Menurutnya, UMKM di Indonesia mempunyai potensi besar untuk memenuhi pasar domestik maupun luar negeri.

Baca Juga

"UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian sebuah negara termasuk Indonesia, berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jumlah UMKM di Indonesia kini tercatat kurang lebih 64 juta unit usahaatau 99 persen dari total pelaku usaha di Indonesia, serta mampu menyerap 116 juta tenaga kerja, dan berkontribusi sekitar 58 persen terhadap produk domestik bruto nasional," katanya, Kamis (11/5/2023).

Wury menambahkan produk UMKM pada sektor kerajinan merupakan salah satu yang terkena dampak dari pandemi selama dua tahun terakhir. Oleh karena itu, saat ini semua pihak harus turut aktif berperan untuk menggerakkan kembali sektor kerajinan, sehingga mampu mendapatkan kembali peluang pasar yang baru.

Adapun pemerintah telah berupaya untuk mendukung kembali peningkatan UMKM dengan menyukseskan gerakan nasional buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah. Keberpihakan tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menegaskan perlunya merencanakan, mengalokasikan serta merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang jasa untuk menggunakan produk UMKM dan koperasi.

"Salah satu bukti sebagai produk dalam negeri yaitu memiliki sertifikasi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN. Sertifikasi TKDN ini sangat penting karena dapat menunjukkan kemampuan industri maupun UMKM dalam negeri. Selain itu, UMKM yang memiliki sertifikat TKDN dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, maupun BUMN dan berhak memperoleh preferensi harga," ujar Wury.

Lebih lanjut, Wury menjelaskan di satu sisi permodalan menjadi salah satu faktor penting dalam kesuksesan usaha. Tanpa modal, akan cukup sulit bagi suatu bisnis untuk mampu berkembang dengan baik.

Oleh karena itu, informasi berharga yang didapatkan dari para narasumber selama pelatihan diharapkan dapat memberikan pandangan mendalam dari para UMKM terkait dengan pilihan-pilihan untuk mendukung permodalan mereka.

"Untuk itulah, kami menilai kegiatan pelatihan sertifikasi TKDN dan dukungan permodalan bagi UMKM ini merupakan salah satu bagian dari langkah dan upaya tepat bagi para UMKM untuk dapat mempercepat pertumbuhannya kembali serta membangun optimisme kepada UMKM Indonesia,"jelasnya.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Surveyor Indonesia Rosmanidar Zulkifli mengatakan kolaborasi pelaksanaan pelatihan tersebut merupakan bentuk konkret komitmen Kementerian BUMN dan BUMN dalam mendukung tumbuh kembangnya UMKM di Indonesia. "Dengan diperolehnya sertifikasi TKDN oleh UMKM, produk akan tercantum dalam di web P3DN, sehingga membantu meningkatkan pemasaran produk dan diutamakan pada proses pengadaan pemerintah dan BUMN. Selain itu, jika produk mempunyai TKDN+BMP (bobot manfaat perusahaan) sama dengan 40 persen, maka produk tersebut wajib digunakan pemerintah," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement