Selasa 09 May 2023 20:56 WIB

Kemenperin Susun Peta Jalan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

P3DN ini pastinya akan mendukung UMKM atau industri kecil.

Brand lokal Belimukena memproduksi mukena travel size mini. Kemenperin akan memudahkan produksi barang buatan dalam negeri.
Foto: Dok Belimukena
Brand lokal Belimukena memproduksi mukena travel size mini. Kemenperin akan memudahkan produksi barang buatan dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang menyusun peta jalan atau roadmap Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Peta jalan P3DN sedang kami susun di Pusat P3DN bersama dengan direktorat-direktorat Kemenperin dan teman-teman industri. Karena yang paling paham dengan industrinya, sebagaimana saya sampaikan bahwa peta jalan P3DN ini akan bertahap, yakni teman-teman sektor," ujar Pejabat Fungsional Analis Kebijakan pada Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono saat ditemui dalam seminar CSIS di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Menurut dia, nantinya dalam peta jalan yang sedang disusun oleh Kemenperin tersebut, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) akan dibuat lebih selektif.

"Jadi dalam peta jalan tersebut akan bertahap, di mana 3-5 tahun ke depan akan seperti apa TKDN-nya, akan seperti apa peningkatannya, akan di mana komponen-komponen yang diutamakan untuk ditingkatkan TKDN-nya, itu sedang kami susun peta jalan P3DN tersebut," katanya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa peta jalan P3DN ini pastinya akan mendukung UMKM atau industri kecil.

"Nanti juga akan kami sampaikan dalam peta jalan tersebut, pengembangan industri kecil ini akan difokuskan pada lokus yang mana, mengingat setiap daerah di Indonesia memiliki kemampuan yang berbeda," kata Mahardi Tunggul Wicaksono.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kemudahan bagi industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta insentif kepada perusahaan yang sudah eksisting.

Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kemenperin, Andi Rizaldi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 bahwa industri kecil akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan sertifikasi TKDN.

Andi menyampaikan, terdapat 38.000 produk lokal industri kecil dan menengah (IKM) yang telah tersertifikasi TKDN. Sertifikasi ini bermanfaat untuk masuk dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih lanjut, dari 38 ribu produk lokal, sebanyak 2.900 berasal dari industri kecil. Sertifikasi tersebut dilakukan tanpa pungutan biaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement