Senin 08 May 2023 20:55 WIB

Ini Tanggapan BNI Sekuritas Soal Dana Investor Rp 1,1 Miliar yang Diblokir

BNI Sekuritas memberikan klarifikasi atas pemblokiran rekening efek nasabahnya.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menara BNI. BNI Sekuritas memberikan klarifikasi atas pemblokiran rekening efek salah satu nasabahnya, Hadi Santoso Aswin. Melalui akun Twitter pribadi, Hadi mengeluhkan bahwa dana sejumlah Rp 1,1 miliar dari hasil penjualan sahamnya sejak sebulan lalu tidak kunjung cair.
Foto: BNI
Menara BNI. BNI Sekuritas memberikan klarifikasi atas pemblokiran rekening efek salah satu nasabahnya, Hadi Santoso Aswin. Melalui akun Twitter pribadi, Hadi mengeluhkan bahwa dana sejumlah Rp 1,1 miliar dari hasil penjualan sahamnya sejak sebulan lalu tidak kunjung cair.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNI Sekuritas memberikan klarifikasi atas pemblokiran rekening efek salah satu nasabahnya, Hadi Santoso Aswin. Melalui akun Twitter pribadi, Hadi mengeluhkan bahwa dana sejumlah Rp 1,1 miliar dari hasil penjualan sahamnya sejak sebulan lalu tidak kunjung cair.

Head of Strategic Planning Department BNI Sekuritas Nicodemus F Apthioman mengatakan, pemblokiran dana dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum. Hal ini menyebabkan Hadi tidak dapat melakukan penarikan dana atas hasil penyelesaian transaksi. 

Baca Juga

Menurut Nicodemus, BNI Sekuritas tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana. "Termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut," kata Nicodemus saat dikonfirmasi Republika, Senin (8/5/2023).

Nicodemus menjelaskan, pemblokiran rekening efek didasarkan atas perintah aparat penegak hukum yang tertuang dalam Surat Nomor S-02639/BEI.UTM/03-2023; KPEI-0469/DIR/0323; KSEI-0874/DIR/0323, tanggal 29 Maret 2023, perihal Penyampaian Informasi Dana Hasil Penyelesaian Transaksi, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI.

 

Pemblokiran juga didasarkan pada Surat Nomor S-02744/BEI.UTM/04-2023; KPEI-0501/DIR/0423; KSEI-0926/DIR/0423, tanggal 4 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh POLDA METRO JAYA, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI.

Tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh BEI, KPEI dan KSEI tersebut mengacu kepada Surat No. S-20/PM/12/2023, tanggal 3 April 2023, perihal Perintah Pemblokiran atas Dana Hasil Penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya, yang dikeluarkan oleh OJK.

BNI Sekuritas telah melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan nasabah terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tim customer service BNI Sekuritas sudah menjawab semua tanggapan nasabah, terakhir kali pada 26 April 2023.

Nicodemus menegaskan, BNI Sekuritas selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, dan selalu tunduk terhadap ketentuan yang dikeluarkan regulator, instansi penegak hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement