Sabtu 15 Apr 2023 19:09 WIB

Korban KSP Indosurya Minta Pemerintah Bantu Penyelesaian Homologasi

Korban setuju pendiri KSP Indosurya bebas agar pelunasan kepada anggota selesai.

Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap pemerintah membantu menyelesaikan kasus investasi bodong berkedok koperasi itu.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap pemerintah membantu menyelesaikan kasus investasi bodong berkedok koperasi itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap pemerintah membantu menyelesaikan kasus investasi bodong berkedok koperasi itu. Salah satunya persoalan Homologasi dengan cara membebaskan Henry Surya agar bisa memenuhi hak-hak para korban.

Seorang korban KSP Indosurya Paulus Leon S, dalam keterangan yang disiarkan Antara, menghimbau kepada seluruh pihak khususnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi UKM dan pihak yang lainnya agar segera bisa menjembatani kasus KSP Indosurya agar diselesaikan dengan cepat. "Kami sepakat agar Hendry Surya dibebaskan, sehingga lancar semua proses pelunasan dan proses homologasi kepada semua anggota," kata Leon.

Baca Juga

Leon menyebut, dibebaskannya Henry Surya bertujuan agar proses pencairan dana anggota (korban) bisa lancar. Karena, menurut dia, penahanan pendiri KSP Indosurya itu membuat proses homologasi maupun pelunasan terhadap hak-hak anggota terhambat. Selain itu, kondisi itu diperparah dengan adanya pembekuan rekening KSP Indosurya Cipta dan penyitaan beberapa asetnya.

"Kami berharap penegak hukum bisa bijak mengeluarkan Henry Surya agar proses pencairan dana anggota bisa lancar," kata dia.

Sementara itu, Kuasa hukum KSP Indosurya Ernest Samudera mengatakan perkara KSP Indosurya sudah diputuskan di pengadilan adalah perkara perdata bukan pidana. Oleh karena itu, ia menyayangkan penahanan kembali kliennya oleh kepolisian.

Menurut dia, adanya penahanan tersebut berakibat pada pembekuan rekening KSP Indosurya Cipta dan penyitaan beberapa aset KSP Indosurya yang juga menjadi akibat para pengurus KSP Indosurya kesulitan untuk melakukan proses restrukturisasi bisnis KSP Indosurya sesuai dengan perjanjian homologasi yang telah disetujui oleh para anggota sebagai kreditur.

"KSP Indonesia berupaya menyelesaikan terkait perjanjian homologasi yang telah disahkan," kata Ernest.

Saat ini, kata dia, KSP akan coba melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Hal itu guna memastikan kebenaran dan keabsahan jumlah simpanan serta data para anggota KSP Indosurya sesuai dengan data dari hasil verifikasi PKPU dan data yang dimiliki oleh KSP Indosurya.

Terkait proses penyelesaiannya akan diusahakan semaksimal mungkin oleh pengurus KSP agar dapat sesuai dengan isi perjanjian homologasi yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengenai kemungkinan proses homologasi batal, Ernest selaku kuasa hukum dari KSP Indosurya akan berupaya maksimal agar hal tersebut tidak terjadi. Namun, apabila hal itu terjadi dimana proses homologasi batal maka akan dilakukan proses kepailitan dan akan merugikan semua anggota.

"Tetapi sejauh ini para pengurus KSP Indosurya masih tetap optimistis untuk dapat melakukan restrukturisasi bisnis yang dapat dilakukan oleh KSP Indosurya agar seluruh hak-hak para anggota KSP Indosurya dapat diberikan sesuai dengan perjanjian homologasi dan KSP Indosurya dapat terus menjalankan kegiatan usahanya dan memberikan pelayanan terbaik baik para anggota di masa depan," kata Ernest.

Secara terpisah, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut, perkara KSP Indosurya saat ini dalam tahap penyelesaian berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama, namun belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Berkas belum dinyatakan lengkap, saat ini masih kami lengkapi sesuai petunjuk JPU," kata De Deo.

Saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka (Henry Surya) dalam perkara dugaan tindak pidana menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement