Jumat 03 Mar 2023 20:23 WIB

Kementerian PUPR Ajak Investor Jepang Berinvestasi di IKN Nusantara

Ajakan investasi di IKN ini karena sudah dijamin landasan hukum yang kuat.

Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023) (ilustrasi). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak investor Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja melintas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2/2023) (ilustrasi). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak investor Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak investor Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Kementerian PUPR telah mulai membangun berbagai infrastruktur di IKN sebagai bukti kesungguhan pemerintah membangun IKN," ujar Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga

Danis juga mengatakan, pembangunan IKN sebagai ekosistem perkotaan dilakukan dengan benar-benar memenuhi nilai kualitas kota yang terintegrasi dari parameter fungsional, visual, lingkungan menuju Smart Forest City IKN. Detail pembangunan IKN yang meliputi konsep desain, pengembangan tata guna lahan dan zonasi, serta penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, serta fasilitas utama pemerintahan.

Kementerian PUPR mengajak investor dan mitra bisnis Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) karena sudah dijamin oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Surat Berharga Negara. Untuk itu pemerintah Indonesia telah membentuk Otorita IKN (OIKN) yang akan melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN. OIKN akan mendukung penuh para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Tahap pertama Pembangunan IKN berlangsung pada tahun 2022-2024 dengan fokus pembangunan yang pada Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektare. Dari luas tersebut 49 persen di antaranya 3.271 hektare akan dipertahankan sebagai kawasan hutan.

Wilayah Perencanaan KIPP (WP-I) dibagi menjadi 3 (tiga) zona, yaitu Zona 1A (Pemerintahan Inti), Zona 1B (Pemerintahan-Pendidikan-Perumahan), dan Zona 1C (Pemerintahan - Kesehatan - Perumahan). Seluruh pembangunan konstruksi dilakukan dengan memanfaatkan Building Information Modeling (BIM) dan Geographic Information System (GIS).

Pembangunan infrastruktur IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk tahap awal 2022-2024 terdiri dari sekitar 63 proyek konstruksi dengan total biaya 4,5 miliar dolar AS yang seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah. Hingga pekan ke-2 Februari 2023, beberapa proyek yang sudah terkontrak dengan total biaya 1,58 miliar dolar AS.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement