REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uni Eropa (UE) mengeluarkan aturan pembatasan penjualan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) karena deforestasi. UE resmi mengesahkan undang-undang pembatasan masuknya produk yang berkaitan dengan deforestasi pada 2022. Menanggapi itu, Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan misi bersama ke UE guna berkomunikasi mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan dari aturan itu terhadap sektor kelapa sawit.
"Lalu, mencari kemungkinan kolaboratif. CPOPC (Council of Palm Oil Producing Countries) bermaksud untuk terus terlibat dengan UE dalam mencapai atau mencari hasil yang menguntungkan bagi negara produsen maupun konsumen," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Perladangan dan Komoditas Malaysia Dato' Sri Fadillah Yusof di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Hanya saja, waktu pelaksanaan misi tersebut belum ditentukan. Ia mengatakan, jadwalnya akan diatur nanti dari kantor CPOPC. Meski aturan UE memberatkan sektor kelapa sawit Indonesia dan Malaysia, namun Airlangga menegaskan, kedua negara tidak akan menghentikan ekspor ke UE.
"Setop ekspor bukan merupakan hal yang dibahas dan kita sebagai negara yang juga melakukan impor ekspor tentu itu bukan pilihan," ujarnya.
Dirinya menambahkan, kedua negara juga tidak akan melakukan pemboikotan. "Kita tidak perlu merespons apa yang tidak ada. Jadi bisa melakukan sosialisasi, komunikasi, dan dialog," kata Airlangga.
Setelah melakukan misi ke UE, lanjutnya, Indonesia dan Malaysia pun berencana melakukan kunjungan ke India. Kunjungan tersebut bertujuan memanfaatkan beberapa peluang potensial yang ada di negara itu.
Kunjungan bertujuan pula untuk promosi. Itu karena India telah menerima pengakuan terhadap Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Malaysia Sustainable Palm Pil (MSPO) dengan inisiatif bersama Indian Palm Oil Sustainable Framework, serta pengenalan dari penerimaan Global Framework for principle CPOPC.
Perlu diketahui, berdasarkan aturan baru UE Ada enam komoditas berbasis lahan yang dipersulit masuk UE. Meliputi kopi, daging sapi, kedelai, cokelat, karet, dan minyak kelapa sawit.