REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mengajukan revisi peraturan menteri (Permen) ESDM terkait tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu (HGBT) di bidang industri. Industri berharap revisi aturan ini menjadi angin segar untuk bisa mendapatkan harga gas yang murah.
"Memang saat ini kita sedang melakukan revisi permen itu. Harapannya ini bisa menjadi peluang bagi industri baru yang belum beroperasi untuk mendapatkan harga gas khusus," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kementerian ESDM, Jumat (3/2/2023).
Sayangnya, menurut Arifin saat ini implementasi harga gas khusus untuk tujuh golongan industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU belum dimaksimalkan. Ia berharap saat ini industri yang mendapatkan harga gas khusus ini justru bisa meningkatkan kapasitas produksi dan menghasilkan produk yang bersaing.
"Jadi betul, gas sudah disediakan, harga disediakan. Kenapa tidak naik-naik (penyerapan), makanya kita minta mereka memberi laporan," kata Arifin.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan, saat ini khususnya industri baja belum maksimal memanfaatkan harga gas khusus ini. Dari alokasi yang diberikan pemanfaatannya masih di bawah 50 persen.
"Sayang ini tidak dipakai. Nantinya, revisi permen ini kalau memang tidak dipakai ya bisa kita alihkan ke industri yang memang membutuhkan," ujar Tutuka.