REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berkomitmen mengoptimalkan potensi industri halal melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
"Komite diharapkan mampu memicu peningkatan ekonomi daerah dengan banyaknya potensi yang bisa dikembangkan," kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, Banten, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, tim Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dipimpin oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Guntur Iman Nefianto bersama rombongan mengunjungi Pemprov Banten. Al Muktabar mengatakan, kedatangan rombongan itu guna memastikan kesiapan Pemprov Banten, khususnya dalam hal regulasi, untuk bisa bersama-sama mengembangkan potensi industri halal.
"Awalnya legalitas untuk pengembangan KDEKS itu melalui Pergub, sehingga kita harus menunggu hasil review-nya dulu dari Kemendagri. Namun, ternyata cukup dengan Keputusan Gubernur," kata Al Muktabar.
Al Muktabar mengatakan, agenda KDEKS utamanya lebih kepada mempersiapkan kebijakan besar yang bisa mengakses sektor perekonomian yang berbasis syariah. Maka dari itu, kata dia, KDEKS akan diisi oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan teknis dan manajerial, serta mempunyai kontribusi dalam pembangunan di Banten utamanya dalam hal perekonomian syariah.
Menurutnya, di Provinsi Banten sudah ada satu kawasan industri halal yang berkembang di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. "Alhamdulillah, mereka sudah bisa melakukan ekspor produk halal ke luar negeri. Namun, saat ini masih butuh sentuhan serius untuk bisa lebih maksimal lagi. Makanya, dengan adanya KDEKS nanti, kawasan itu bisa lebih dimaksimalkan lagi," katanya.
Sehingga, jika sudah maksimal dan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah, katanya, kawasan industri halal ini akan dikembangkan ke setiap daerah di Banten.
"Saya yakin kalau itu baik untuk pengembangan daerah, para walikota dan bupati pasti akan mau membangun kawasan industri halal juga," katanya.
Pengembangan KDEKS juga akan diterapkan di lembaga-lembaga swasta, BUMD, serta pemda dengan seluruh potensi yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya.
"Ini akan kita dorong menjadi sebuah perencanaan pada saat RKPD untuk 2024 nanti," kata Al Muktabar.