REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Heru Kristiyana mengatakan perpanjangan restrukturisasi kredit melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2022 dapat mendukung resiliensi industri.
"Ini kebijakan yang sangat bagus agar industri tetap kuat, baik industri bank maupun non bank. Selain tetap resilien, industri atau sektor-sektor ekonomi yang diberi relaksasi akan tetap kuat dan mendukung perekonomian kita," kata Heru dalam webinar LPPI 'Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit', Kamis (19/1/2023).
Melalui Keputusan Dewan Komisioner tersebut, OJK memperpanjang stimulus terkait restrukturisasi COVID-19 sampai Maret 2023 untuk sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta provinsi Bali.
"Saya menganggap kebijakan ini sangat tepat karena dikeluarkan dengan menarget sektor-sektor tertentu dan dan daerah tertentu," katanya.
Ia juga mendukung kebijakan OJK yang menyediakan langkah mengantisipasi risiko yang muncul dari perpanjangan restrukturisasi kredit, dengan memastikan pelaku usaha yang melakukan restrukturisasi kredit memenuhi persyaratan.
Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit juga sesuai dengan kondisi perekonomian nasional yang berpotensi terdampak ketidakpastian kondisi ekonomi global, meskipun telah mulai pulih.
Menurutnya, perekonomian dunia masih belum pulih sepenuhnya dari dampak COVID-19, terdapat ketegangan geopolitik yang menyebabkan disrupsi rantai pasok, serta harga komoditas masih mengalami volatilitas.
"Perekonomian nasional sudah menunjukkan tanda pemulihan, namun dinamika global perlu terus diantisipasi karena cepat atau lambat akan mempengaruhi kondisi domestik," ucapnya.