REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Holding BUMN pariwisata dan pendukung optimistis undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) tidak berdampak negatif pada sektor pariwisata nasional. Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Dony Oskaria mengatakan tidak ada penurunan atau pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) akibat pemberlakuan UU KUHP tersebut.
"Kita melihat dari data yang terjadi di bandara kedatangan internasional itu tidak ada penurunan dan pembatalan," ujar Dony di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (12/12).
Kendati begitu, Dony menyampaikan seluruh anggota holding berkomitmen melakukan sosialisasi. Ia menyebut turis asing harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan terbaru. Hal ini akan memberikan pemahaman dan juga tetap mendorong minat turis asing untuk tetap berkunjung ke Indonesia.
"Ini tentu membutuhkan sosialisasi, dari holding, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga terus sosialisasi bahwa Apa yang dikhawatirkan tidak terjadi seperti itu," ucap Dony.
Dony menggarisbawahi bahwa persaingan industri pariwisata cukup kompetitif. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat ikut membantu membangun kampanye yang positif terhadap sektor pariwisata nasional.
"Industri pariwisata kompetitornya banyak, banyak yang menjatuhkan agar tidak bisa ke sini. Harus melihat sisi lain bahwa tidak semenakutkan itu," kata Dony.