Rabu 21 Sep 2022 10:07 WIB

Efektifkan Pembatasan, Pemerintah Harus Segera Terbitkan Revisi Perpres BBM Subsidi

Hingga kini pemerintah belum mengeluarkan aturan pendistribusian BBM subsidi.

Polisi melakukan pengamanan saat berlangsungnya pemasangan informasi harga terbaru bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU. ilustrasi
Foto: ANTARA/Ampelsa
Polisi melakukan pengamanan saat berlangsungnya pemasangan informasi harga terbaru bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Pemerintah harus segera bertindak atas potensi habisnya kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi sebelum tahun anggaran 2022 berakhir. Agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dibutuhkan landasan hukum demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Saat ini tidak ada hal apa pun yang menghalangi pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pembatasan penggunaan BBM subsidi,” ujar Eddy Soeparno, Wakil Ketua Komisi VII DPR di Jakarta, Selasa (21/9/2022).

Baca Juga

Hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan main pembatasan pendistribusian BBM bersubsidi. Revisi Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar  Minyak sangat mendesak untuk segera diterbitkan. Menurut Eddy, pembatasan tanpa adanya regulasi tidak akan efektif karena regulasi jadi dasar untuk bisa memberikan tindakan hukum. “Pembatasan (penggunaan BBM subsidi) tanpa tindakan hukum dampaknya dinilai sangat minim,” katanya.

Eddy menjelaskan, sebanyak 80 persen pengguna BBM subsidi dinikmati mereka yang tidak berhak. Untuk menambah pasokan malah jadi pemborosan. Tidak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali melakukan pembatasan seraya memperkuat pengawasan. “Pembatasan dilakukan melalui payung hukum agar efektif di lapangan," jelas Eddy.

Saat, ini tingkat konsumsi BBM melebihi asumsi sehingga anggaran subsidi BBM terkuras. Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa ketika pemerintah menganggarkan subsidi BBM Rp 502 triliun, terdapat penetapan volume BBM yang akan mendapatkan subsidi. 

Hingga akhir 2022, ditetapkan bahwa kuota Pertalite adalah 23 juta kilo liter dan solar 15,1 juta kilo liter. Nyatanya, hingga akhir Juli 2022 jatah Pertalite yang sudah terpakai mencapai 16,84 juta kilo liter atau 73 persen dari kuota. Sedangkan kuota solar telah telah terpakai 9,88 juta kilo liter atau 65 persen dari kuota tersedia. 

Trubus Rahardiansyah, Pengamat Kebijakan Publik, sepakat bila pemerintah segera menerbitkan aturan terkait pembatasan  BBM subsidi agar memudahkan dalam distribusi oleh Pertamina sekaligus pengawasan. Pemerintah diminta untuk tidak boleh ragu dalam memutuskan perkara BBM subsidi  agar tidak dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggungjawab. "Ada keuntungan di situ. Oknum bisa memainkan situasi," jelas Trubus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement