REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun. Kepastian tersebut merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada jajarannya.
Bahlil mengatakan pemerintah juga memastikan ketersediaan cadangan BBM tetap berada pada standar minimal untuk menjaga keamanan pasokan. Cadangan BBM saat ini dijaga pada kisaran 18 hingga 21 hari.
"Yang terpenting sekarang adalah pemerintah memastikan cadangan BBM kita itu ada pada standar minimal, 18 sampai dengan 21 hari. Yang kedua, harga minyak subsidi sampai dengan akhir tahun tidak akan ada kenaikan. Udah, itu deal, itu perintah Pak Presiden Prabowo," kata Menteri ESDM, di Jakarta, dikutip Kamis (24/9/2026).
Bahlil menyampaikan kepastian tersebut di tengah pembahasan mengenai pergerakan harga BBM non-subsidi yang mengikuti perkembangan harga minyak global. Menurut dia, harga BBM non-subsidi dapat mengalami penyesuaian apabila harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) bergerak naik maupun turun.
"Kalau harga minyak non-subsidi itu akan mengikuti harga pasar. Kalau harga pasar globalnya itu ICP-nya naik, otomatis dia akan naik. Tapi kalau harga ICP-nya turun, pasti juga dia akan lakukan koreksi," ujar tokoh yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Di sisi lain, Bahlil mengimbau masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik untuk menggunakan BBM non-subsidi. Menurut dia, penggunaan BBM subsidi oleh masyarakat yang mampu dapat mengurangi porsi BBM yang seharusnya diterima masyarakat yang berhak.
Menteri ESDM juga menyoroti temuan kendaraan berkapasitas besar yang menggunakan BBM subsidi di Makassar. Dia menyebut terdapat mobil Pajero yang tangkinya diisi hingga 700 liter dan mengingatkan agar BBM subsidi tidak disalahgunakan.
"Janganlah, kasihan itu kan saudara-saudara kita yang berhak menerimanya yang kita ambil," kata Bahlil.
Menteri ESDM menegaskan penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat terjadi ketika BBM tersebut kembali dijual oleh pihak yang mengambilnya. Kondisi demikian membuat subsidi yang semestinya dinikmati masyarakat yang berhak justru beralih kepada pihak lain.