Kamis 25 Aug 2022 12:50 WIB

OJK Catat Dana Debitur Rp 294 Triliun Masuk Pembiayaan Kategori Hijau

OJK sebut 100 debitur dengan nilai Rp 1.065 triliun masuk pembiayaan taksonomi hijau.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 100 debitur dengan nilai Rp 1.065 triliun masuk pembiayaan taksonomi hijau pada semester I 2022. Adapun realisasi ini sudah mencakup pembiayaan kategori hijau sebesar Rp 294 triliun.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 100 debitur dengan nilai Rp 1.065 triliun masuk pembiayaan taksonomi hijau pada semester I 2022. Adapun realisasi ini sudah mencakup pembiayaan kategori hijau sebesar Rp 294 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 100 debitur dengan nilai Rp 1.065 triliun masuk pembiayaan taksonomi hijau pada semester I 2022. Adapun realisasi ini sudah mencakup pembiayaan kategori hijau sebesar Rp 294 triliun.

Pengawas Eksekutif Senior OJK Uli Agustina mengatakan otoritas menerima laporan 10 debitur besar dari bank buku III dan IV. Adapun laporan itu merupakan pilot project yang diterapkan otoritas untuk mengecek portofolio keuangan hijau perbankan.

"Suatu hal yang bagus dari laporan tersebut, ternyata 20 hingga 30 persen sudah masuk kategori hijau. Ini masih taksonomi hijau tahapan pertama, tahapan ke depan adanya berbagai masukan dari pelaku usaha dan debitur, OJK akan kembangkan secara berkelanjutan sehingga bisa menyasar sektor yang lebih banyak lagi," ujarnya saat webinar, Rabu (24/8/2022).

Menurutnya, otoritas akan melanjutkan pilot project dengan 100 debitur menjadi 340 debitur pada 2023. Kemudian otoritas juga mengembangkan sistem pelaporan daring yaitu Apolo. 

“Sistem ini adalah pengumpulan informasi yang dilakukan OJK untuk mempermudah pengawasan. Pembiayaan proyek hijau memerlukan modal besar dan juga pengembalian yang lama, sehingga perbankan kadang sangat memikirkan risiko dan juga mitigasi risiko. Karena perbankan itu kan lembaga intermediary (perantara) dengan dana dari masyarakat sehingga selalu mempertimbangkan risiko," ucapnya.

Ke depan, lanjut Uli, otoritas juga akan mendorong perbankan agar terus meningkatkan pembiayaan sektor keuangan hijau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement