Jumat 05 Aug 2022 17:30 WIB

Semester I 2022,  Pendapatan Jasa Raharja Tumbuh 2,71 Persen

Masyarakat didorong taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Budi Raharjo
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono
Foto: Jasa Raharja
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja berhasil membukukan kinerja positif selama paruh pertama 2022 berupa pendapatan bersih sebesar Rp 2,91 triliun atau tumbuh 2,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan peningkatan pendapatan perusahaan ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW) dengan total sebesar Rp 84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp 121 miliar.

"Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43 persen dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37 persen, meningkat 9,29 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84 persen. Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96 persen dari tahun lalu menjadi Rp 12,4 triliun," ujar Rivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/8).

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pascapandemi covid-19. Rivan memaparkan langkah strategis tersebut meliputi upaya meningkatkan pendapatan sumbangan wajib dengan memberikan imbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Rivan melanjutkan, perusahaan juga terus melakukan optimalisasi sistem internal untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui implementasi Direct Acces Market. Hal ini berupa penguatan atau penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar. 

"Jasa Raharja, kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan," ucap Rivan.

Dengan demikian, lanjut Rivan, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement