REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Perusahaan terbuka (go public) di Indonesia diharapkan mampu memenuhi kriteria utama dalam Asean Corporate Governance Scorecard (ACGS). Hal ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan berkualitas, dengan memperkuat standar corporate governance bagi perusahaan publik level Asean.
Governance Risk Control RSM Indonesia Harry Mulyadi mengatakan, ada lima kriteria utama dalam ACGS yakni right of shareholders, equitable treatment of shareholders, role of shareholders, disclosure & transparency, dan responsibilities of the board. “Sangat penting bagi perusahaan terbuka di Indonesia memenuhi kriteria dalam ACGS,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan prinsip tata kelola perusahaan yang dibangun untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap perusahaan. Di Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) hadir dalam rangka membangun kesadaran akan pentingnya tata kelola perusahaan melalui penyusunan beberapa pedoman tata kelola dengan menerbitkan GCG Guidelines pada 2016, yang kemudian mengalami beberapa kali revisi hingga 2021.
Sedangkan dalam level regional Asean, dibentuk ACGS dalam upaya meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan-perusahaan berkualitas, dengan memperkuat standar Corporate Governance (CG) bagi perusahaan publik di Asean. Inisiatif ACGS diperkenalkan pada 2011 untuk meningkatkan Standar Corporate Governance dan praktik perusahaan publik Asean serta memberikan visibilitas internasional yang lebih besar kepada perusahaan Asean yang dikelola dengan baik.
Menurutnya beberapa hal dalam proses asesmen ACGS yang perlu dapat diperhatikan dengan baik oleh perusahaan. Metodologi asesmen ACGS dilakukan dengan berdasarkan informasi perusahaan yang tersedia dan dapat diakses oleh umum, seperti laporan tahunan, website perusahaan, anggaran dasar, risalah rapat pemegang saham, kebijakan tata kelola perusahaan, kode etik, dan laporan keberlanjutan.
“Namun agar perusahaan dapat dinilai dan diberi peringkat, informasi yang tersedia termasuk dokumen yang relevan juga harus tersedia dalam bahasa Inggris,” tuturnya.
Senior Manager Governance Risk Control RSM Indonesia Gede Adi Wijana menambahkan, perusahaan harus mampu go beyond the minimum agar skor ACGS dapat maksimal. Adapun beberapa upaya dalam proses ini di antaranya merupakan perusahaan harus mengungkapkan rincian remunerasi CEO, perusahaan memiliki komite risiko tingkat dewan yang terpisah, komite nominasi melakukan proses identifikasi kualitas direksi yang selaras dengan arahan strategis perusahaan, dan perusahaan menyampaikan pemberitahuan RUPS (dengan rincian agenda dan penjelasan surat edaran) sebagaimana diumumkan ke Bursa Efek Indonesia, selambat-lambatnya 28 hari sebelum tanggal rapat.
Pada 2019, tercatat ada 10 perusahaan di Indonesia yang masuk dalam kategori Asean Asset Class yang dinilai memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan menjadi pilihan banyak kalangan investor global. Kendati demikian, menurut Harry Mulyadi, peringkat Indonesia skor ACGS masih harus terus ditingkatkan, tidak hanya bertahan peringkat kelima dari total enam negara Asean yang terlibat.