REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjanjian dagang Indonesia-Uni Emirat Arab Comprehensive Economics Partenrship Agreement (CEPA) resmi disepakati kedua negara pada Jumat (1/7/2022) akhir pekan lalu. Kerja sama itu menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama bagi Indonesia yang mencakup soal ekonomi syariah.
"Di dalam perjanjian ini, kita ada bagian ekonomi Islam atau syariah. Ini adalah masa depan dan ini belum pernah ada dalam perjanjian dengan mitra dagang," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Djatmiko menuturkan, I-UEA CEPA juga menjadi perjanjian dagang yang paling cepat disepakati. Sebab, perundingan hanya memakan waktu sembilan bulan. Perundingan kedua negara dibuka pada 2 September 2021 dan ditandangani kedua negara pada 1 Juli 2022.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, manfaat khusus dari bab ekonomi syariah dalam I-UEA CEPA di antaranya mencakup soal sertifikasi halal, usaha mikro, kecil, dan menengah, ekonomi digital, hingga penelitian bersama kedua negara.
Kedua negara juga sepakat akan melakukan pengembangan bersama dalam tujuh kategori pilihan. Di antaranya bahan baku, makanan dan minuman, farmasi dan kosmetik, industri fesyen, pariwisata, media dan rekreasi, serta keuangan syariah.
"Tugas pemerintah membuka jalan. Tentu (target) secara spesifik kita kembalikan kepada pelaku usaha, eksportir dan termasuk importir dan para investor. Itu yang kita harapkan," katanya.
Adapun, kerja sama yang bersifat antar pemerintah (G2G), Kemendag akan mendorong sektor fesyen muslim. "Kita menjadi salah satu negara yang cukup dinamis dan inovatif dalam mengembangkan fesyen Muslim. Tentu kita akan kerja sama dengan UEA. Antar-UMKM juga bisa saling menjembatani," katanya.