Ahad 24 Apr 2022 21:40 WIB

Ekspor CPO Bakal Disetop Sementara, Pedagang: Yang Penting Harga Turun

Ikappi harap penghentian ekspor CPO bisa buat harga minyak goreng turun

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengharapkan, dampak dari kebijakan pemerintah yang akan melarang ekspor minyak sawit (CPO) adalah penurunan harga minyak goreng.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengharapkan, dampak dari kebijakan pemerintah yang akan melarang ekspor minyak sawit (CPO) adalah penurunan harga minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengharapkan, dampak dari kebijakan pemerintah yang akan melarang ekspor minyak sawit (CPO) adalah penurunan harga minyak goreng. Tanpa itu, kebijakan yang ditempuh hanya akan merugikan banyak pihak karena memberikan konsekuensi besar pada dunia usaha.

"Kita mendorong larangan ekspor ini sebagai bagian untuk stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri karena harga saat ini tinggi," kata Sekretaris Jenderal Ikappi, Reynaldi, kepada Republika.co.id, Ahad (24/4/2022).

Lebih lanjut, Reynaldi menuturkan, dengan akan adanya larangan ekspor, perusahaan-perusahaan CPO akan menggelontorkan pasokannya untuk pasar dalam negeri. Hal itu sekaligus akan mendorong persaingan pasar yang sehat sehingga harga diharapkan akan semakin kompetitif antar perusahaan.

Disparitas harga minyak goreng curah dan kemasan juga diharapkan akan mengecil. Pasalnya, saat ini pemerintah hanya menerapkan HET bagi minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per kg. Sedangkan, minyak goreng kemasan masih dihargai lebih dari Rp 23 ribu per kg.

Ia mengatakan, yang diinginkan masyarakat adalah disparitas harga yang kecil, namun dalam tingkat harga yang rendah. "Sebelum ada gaduh ini kan, minyak goreng curah hanya Rp 10 ribu-Rp 11 ribu per liter, kemasan paling Rp 12 ribu-Rp 13 ribu per liter saja," katanya.

Menurutnya, kebijakan larangan ekspor memberikan waktu bagi pemerintah untuk membenahi tata niaga minyak sawit sekaligus minyak goreng sebagai produk turunannya, di dalam negeri.

Hanya saja, yang masih menjadi pertanyaan mengenai waktu larangan ekspor tersebut. Ia menuturkan, meskipun kebijakan pemerintah ditujukan demi memastikan kebutuhan masyarakat, kebijakan larangan ekspor harus jelas karena dunia usaha terganggu akibat kebijakan itu.

Di satu sisi, negara-negara mitra dagang yang ketergantungan pada CPO juga akan terdampak dan menghilangkan potensi devisa ekspor bagi Indonesia."Ada konsekuensi dari kebijakan ini maka itu, kita harus berbenah dengan diterapkannya kebijakan larangan ekspor," kata Reynaldi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement