REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri minyak goreng yang terdaftar dalam program pemerintah, wajib mengisi dengan benar dan memperbarui datanya dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Terdapat distributor dengan alamat yang tidak sesuai pada SIMIRAH. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan. Ini bagian dari evaluasi yang kita bisa dapat hanya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak)," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Dalam SIMIRAH, kata dia, terdapat beberapa tampilan fitur. Di antaranya berupa produksi, pelacakan distribusi MGC, sebaran pendistribusian (lokasi produsen dan distributor), dan real-time distribusi (nasional dan wilayah). Fitur-fitur tersebut dipantau guna melihat progress pendistribusian Minyak Goreng Curah Bersubsidi.
"Kemenperin akan melaporkan secara berkala ke publik tentang rating penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk seluruh produsen peserta program. Nantinya kami akan mengumumkan pelaku usaha yang tidak patuh serta belum mendukung program," kata Agus.
Agus bersama Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mendatangi salah satu distributor pertama (D1) Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang masuk daftar SIMIRAH, dengan alamat di wilayah Jakarta Timur. Namun, lokasi tersebut tidak ditemukan. Pada kesempatan tersebut, Agus meminta agar produsen dari D1 itu memperbaiki data yang disampaikan melalui SIMIRAH.
"Jadi, di salah satu distributor yang kami datangi itu ada kesalahan memasukkan data. Kalau ini salah, ada kekhawatiran ada kesalahan lain selain alamat. Makanya kami awasi," ujarnya.