REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada pembelian LPG nonsubsidi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
"Tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN," tulis pasal 7 beleid tersebut, Kamis (7/4/2022)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli."Atas bagian harga yang disubsidi, PPN dibayar oleh pemerintah. Adapun bagian harga tidak disubsidi, PPN dibayar oleh pembeli," ujarnya.
PPN juga dikenakan pada titik serah badan usaha, yang dihitung dengan perkalian tarif PPN terhadap nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, atau pada titik serah agen atau pangkalan yang dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
Pada titik serah agen maupun pangkalan, PPN ditetapkan sebesar 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Sementara pada titik serah agen dan pangkalan juga ditetapkan sebesar 1,2/101,2 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran dan berlaku saat tarif PPN dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN berlaku.
"Saat pembuatan faktur pajak atas bagian harga yang disubsidi yaitu pada saat badan usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada KPA dan untuk bagian harga yang tidak disubsidi dibuat pada saat badan usaha, agen dan pangkalan menyerahkan Liquefied Petroleum Gas Tertentu, atau pada saat pembayaran, dalam hal pembayaran mendahului penyerahan," ucapnya.