Senin 03 Nov 2025 12:13 WIB

Inflasi Terkerek Terus, Per Oktober 2025 Capai 2,86 Persen

Kontribusi inflasi terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman dan tembakau.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Lida Puspaningtyas
Warga membawa belanjaan menggunakan kantong plastik berjalan di dekat poster imbauan pilah sampah di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Abdan Syakura
Warga membawa belanjaan menggunakan kantong plastik berjalan di dekat poster imbauan pilah sampah di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (9/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) memaparkan perekonomian Indonesia mengalami inflasi 0,28 persen secara bulanan (month-to-month/mtm) pada Oktober 2025.

"Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 108,74 pada September 2025 menjadi 109,04 pada Oktober 2025,” kata Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Baca Juga

Sementara inflasi tahunan tercatat 2,86 persen (year-on-year/yoy) dan inflasi tahun kalender 2,10 persen (year-to-date/ytd). Inflasi bulanan tercatat terus meningkat sejak tahun lalu.

photo
Data inflasi Desember 2024 hingga September 2025 - (Dok. Republika)

 

Apa Itu Inflasi dan Bagaimana Menghitungnya?

Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas atau mengakibatkan kenaikan harga pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.

Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia. BPS melakukan survei untuk mengumpulkan data harga dari berbagai macam barang dan jasa yang dianggap mewakili belanja konsumsi masyarakat. Data tersebut kemudian digunakan untuk menghitung tingkat inflasi dengan membandingkan harga-harga saat ini dengan periode sebelumnya.

 

Pengukuran IHK

IHK adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi. Berdasarkan the Classification of Individual Consumption by Purpose (COICOP) 2018, IHK dikelompokkan ke dalam 11 (sebelas) kelompok pengeluaran, yaitu:

1. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau;

2. Kelompok pakaian dan alas kaki;

3. Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga;

4. Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga;

5. Kelompok kesehatan;

6. Kelompok transportasi;

7. Kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan;

8. Kelompok rekreasi, olahraga dan budaya;

9. Kelompok pendidikan;

10. Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran dan

11. Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.​

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement