REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital sebesar Rp 5,03 triliun per 31 Januari 20211. Adapun pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak 2020 yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, penyetoran PPN PMSE terdiri dari senilai Rp 731,4 miliar pada 2020, sebesar Rp 3,9 triliun pada 2021, dan sebesar Rp 397,2 miliar pada Januari 2022.
"Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus," ujar Yon saat Konvensi Nasional HPN 2022 secara virtual, Senin (7/2/2022).
Dia memerinci sebanyak 98 PMSE yang telah ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, dan empat penunjukan dan dua pembetulan pada Januari 2022.
Ke depan Kemenkeu berupaya menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga terdapat prinsip keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia.
"Ini prinsipnya tidak sekedar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini," ucapnya.