Ahad 26 Dec 2021 01:03 WIB

Asuransi Jasindo Terapkan Prinsip Good Corporate Governance

Mantan Kepala PPATK sebut Asuransi Jasindo berdiri konsep Good Corporate Governance

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Karyawan memberikan informasi produk kepada calon peserta di kantor Asuransi Jasindo Syariah, Jakarta, Selasa (16/7).
Foto:

Di samping hukum, sambung Hikmahanto, perusahaan - perusahaan yang telah go public (terbuka) dan BUMN juga harus memperhatikan Good Corporate Governance (GCG). Memang banyak pendapat tentang GCG, namun yang harus diperhatikan adalah interpretasi yang telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan ataupun Kode Etik, karena GCG adalah konsep perusahaan terhadap para stakeholders (pemegang kepentingan), sehingga perusahaan wajib akuntable, responsible dan transparant.

"Perusahaan yang memperhatikan GCG akan memiliki nilai tambah. Penerapan GCG harus dilakukan meskipun secara gradual dengan memperhatikan kondisi dari perusahaan," ucapnya.

Hikmahanto mengungkapkan, adanya perusahaan asuransi yang masuk pengadilan karena adanya kesadaran hukum masyarakat yang mulai meningkat. Setidaknya ada tiga hal yang biasanya perusahaan asuransi dibawa ke pengadilan. Pertama, penyampaian atau paparan yang berlebihan dari pihak agen. Kedua, terkait investasi, dan ketiga, perusahaan asuransi yang abal - abal.

"Perusahaan asuransi abal - abal ini yang melakukan kegiatan asuransi tapi tidak di bawah pengawasan OJK," tandasnya.

Sementara itu mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengatakan, Asuransi Jasindo berdiri pada konsep-konsep Good Corporate Governance (GCG), sehingga Asuransi Jasindo menjadi perusahaan yang compatible seperti perusahaan internasional. Maka itu harus ada komitmen prinsip - prinsip Good Corporate Governance. 

"Jika ada pelanggaran segera dilaporkan sehingga perseroan menjadi bersih," paparnya.

Yunus mengungkapkan, dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance maka akan diketahui adanya etika dan kejujuran, tidak akan melakukan penyimpangan peraturan dan menolak gratifikasi. Selain itu tidak akan melakukan demi keuntungan pribadi. Maka itu governance-nya atau SOP akan dilaksanakan secara konsisten agar tidak terjadi penyimpangan.

Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menambahkan, adanya Good Corporate Governance sesuai Surat Edaran Kementerian BUMN: No SE 2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Internal.

 

Selain itu Good Corporate Governance  juga sesuai SE Kementerian BUMN No. S-35/MBU/01/2020 tentang Implementasi Manajemen Antisuap BUMN sebagai pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Oleh karena itu bagian dari BUMN wajib hukumnya untuk menjadi pioner Good Corporate Governance. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement