Selasa 14 Dec 2021 14:09 WIB

GIMNI Kecewa Pemerintah Batalkan Larangan Minyak Goreng Curah

Pelaku industri telah berinvestasi untuk memproduksi minyak goreng kemasan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pengumuman batasan pembelian di antara deretan minyak goreng kemasan 2kg yang dijual di sebuah supermarket di Kota Bandung, Rabu (1/12/2021). Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyampaikan kekecewannya atas kebijakan pemerintah yang membatalkan larangan minyak goreng curah pada tahun depan.
Foto:

Wati (43 tahun), ibu rumah tangga di Perumahan Wayhalim mengatakan ia mendapat jatah hanya dua liter pada OP minyak goreng dengan harga Rp 28 ribu. Menurut dia, OP minyak goreng ini sebaiknya digelar secara rutin, agar masyarakat terbantu dengan mahalnya harga minyak goreng dua bulan terakhir.

“Jangan hanya sekali operasi pasar. Seminggu bisa tiga kali, agar masyarakat terbantu dengan harga minyak goreng murah. Sekarang sudah Rp 20 ribu per liter,” kata Wati.

Harga minyak goreng kemasan berbagai merek sudah naik sejak akhir Oktober 2021 dari Rp 10 ribu – Rp 12 ribu per liter sampai kisaran Rp 20 ribu sampai 22 ribu per liter. Mahalnya harga minyak goreng tidak saja dirasakan ibu rumah tangga, tapi juga penjual gorengan eceran di pinggir jalan.

Sejumlah penjual gorengan terpaksa menaikkan harga jual eceran, karena tidak sanggup menanggung rugi modal. Biasanya harga eceran gorengan Rp 1.000 menjadi Rp 1.250 – Rp 1.500 per buah. Penjual makanan gorengan mengaku tak dapat lagi bertahan dengan harga lama yang sudah bertahan lama. Mereka menaikkan harga dengan terpaksa meski berisiko menurun jumlah pembeli. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement