Kamis 02 Dec 2021 05:20 WIB

Menhub Minta Pelni Tambah Operasional Kapal Saat Nataru

Pemerintah akan mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan penumpang.

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Penumpang mengenakan masker di KM Dorolonda yang akan diberangkatkan dari Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (15/11/2020). PT Pelni menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sudah diverifikasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna memastikan penumpang angkutan laut terhindar dari COVID-19.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Penumpang mengenakan masker di KM Dorolonda yang akan diberangkatkan dari Terminal Penumpang Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (15/11/2020). PT Pelni menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sudah diverifikasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna memastikan penumpang angkutan laut terhindar dari COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang transportasi laut selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021/2022 di Indonesia bagian timur. Budi mengatakan sudah berkoordinasi dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.

“Kami tugaskan Pelni untuk menambah angkutannya di Indonesia bagian timur,” kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12).

Baca Juga

Budi menilai, hal tersebut perlu diantisipasi karena berpotensi adanya peningkatan pergerakan penumpang di Indonesia bagian timur. Menurutnya, sebagian besar masyarakatnya akan merayakan Hari Raya Natal 2021 sehingga harus diantisipasi.

Dia menegaskan, pemerintah akan mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan penumpang. “Kita akan melakukan pengamatan detil di Indonesia timur antara Papua, Maluku, NTT terkait pergerakannya,” ujar Budi.

Saat ini, pemerintah masih terus menggodok sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2020/2021. Budi memastikan aturan tersebut segera diputuskan pekan depan. “Saat ratas kemarin presiden perintahkan secara formal, aturan dari Nataru akan diputuskan Senin (pekan depan),” kata Budi.

Budi memastikan dalam membuat regulasi untuk pengendalian mobilitas saat natal dan Tahun Baru 2021/2022 akan merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Begitu juga dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Budi menuturkan saat ini aturan masih terus digodok sambil melihat perkembangan dari adanya varian baru Covid-19 yakni Omicron di sejumlah negara. “Hal itu (aturan pembatasan saat Natal dan Tahun Baru) akan melihat perkembangan dari Omicron sejauh mana harus diantisipasi,” ujar Budi.

Dia mengatakan, jika Omicron dalam perkembangannya sangat berbahaya dan terus bertambah negara yang mengkonfirmasinya makan akan berdampak kepada keputusan terkait Nataru tahun ini. Budi mematikan, regulasi yang akan ditetapkan akan mempertimbangkan dengan kondisi tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement