Jumat 26 Nov 2021 19:42 WIB

OJK Perkuat Sinergi Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi

OJK menyebut pemulihan ekonomi nasional butuh sektor jasa keuangan yang stabil

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.  Hal tersebut dinyatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam Dialog Interaktif “Sinergi Untuk Membangun Optimisme Baru Guna Mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional”, Jumat (26/11).
Foto:

Berbagai kebijakan OJK itu antara lain:

- POJK Perlakuan Khusus Bagi Daerah Bencana (POJK NOMOR 45/POJK.03/2017) 

- Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong ekspor Nasional

- POJK Layanan Perbankan Digital (POJK Nomor 12/POJK.03/2018)

- POJK No.41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum 

- POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum

- POJK No. 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 yang diamandemen dua kali terakhir menjadi POJK No. 17/2021 

POJK stimulus perekonomian di masa pandemi, mendapat respon sangat positif dari Pelaku Usaha dan Industri Perbankan, yang tercermin dari jumlah kredit yang diberikan restrukturisasi sempat mencapai Rp 830 triliun yang diterima oleh 8 juta debitur. 

Jumlah ini dalam enam bulan terakhir cenderung menurun dan melandai hingga menjadi Rp714 triliun pada posisi 31 Oktober 2021 yang menunjukkan telah membaiknya kondisi pelaku usaha tercermin pada penyelesaian restrukturisasi dan menurunnya angka perpanjangan.

Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja Perbankan.

Pada posisi Oktober 2021 fungsi intermediasi terus meningkat dengan pertumbuhan kredit sebesar 3,24 persen (yoy) dan peningkatan penghimpunan DPK sebesar 9,44 persen (yoy) yang didukung dengan risiko kredit yang terkendali NPLgross  3,22 persen. 

Begitu juga kondisi likuiditas yang sangat memadai tercermin pada rasio AL/DPK dan AL/NCD masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen;

Ketahanan modal perbankan yang kuat juga terus menguat untuk mendukung pertumbuhan usaha dan menyerap kerugian tercermin pada CAR industri perbankan yang mencapai 25,34% atau jauh di atas ketentuan CAR minimum sesuai profil risiko.

OJK akan terus menjaga stabilitas dan kinerja Industri Perbankan tersebut untuk menghadapi tantangan ke depan terutama perkembangan perekonomian global yang dinamis, dampak pandemi Covid19 yang belum selesai, transformasi digital yang semakin cepat, dan tuntutan atas perkembangan industri yang ramah lingkungan. 

 

Dalam merespon berbagai tantangan tersebut, OJK telah menyusun Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia 2020 s.d. 2025 (RP2I) yang mencakup kebijakan jangka pendek dan struktural sebagai pedoman dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan penyiapan infrastruktur pengaturan, pengawasan serta perizinan ke depan guna mewujudkan industri perbankan yang agile, adaptif, kontributif dan resillient

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement