Kamis 25 Nov 2021 13:57 WIB

OJK Dorong Pengembangan Ekosistem Digital Industri Keuangan

Akselarasi digital sejalan pola konsumsi dan kehidupan lebih digital minded

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan. (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong pengembangan ekosistem digital sektor jasa keuangan. Hal ini guna menopang aktivitas ekonomi dan keuangan digital yang semakin terakselerasi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan akselarasi digital sejalan pola konsumsi dan kehidupan masyarakat yang menjadi lebih digital-minded. Tak hanya itu, pengembangan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan akan menekankan pada aspek keamanan konsumen serta perlindungan data pribadi untuk memastikan layanan keuangan digital yang mudah, murah, cepat, nyaman dan aman.

Baca Juga

“Ekosistem keuangan digital yang berkembang diharapkan bisa mempercepat laju digitalisasi industri keuangan sekaligus meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat luas. Pada akhirnya, hal ini akan mampu mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Nurhaida, Kamis (25/11).

Menurut Nurhaida, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan sektor jasa keuangan dalam menjaga, mendukung dan mengembangkan ekonomi digital di Indonesia yang ditopang dengan empat syarat utama yaitu inovatif, kolaboratif, inklusif, dan tetap menjaga aspek perlindungan konsumen dan perlindungan data. Adapun kebijakan dan ketentuan itu antara lain termuat dalam Roadmap Inovasi Keuangan Digital dan Rencana Aksi 2020-2024.

Roadmap dan rencana aksi ini di antaranya berisi strategi regulasi dan supervisi yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan inovasi keuangan digital di Indonesia. OJK juga telah membangun OJK Infinity (OJK Innovation Centre for Digital Financial Technology) yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran dan inovasi bagi fintech, sarana koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan utama, dan laboratorium regulatory sandbox.

Pada November 2021, OJK telah menetapkan 82 penyelenggara Inovasi Keuangan digital (IKD) dengan status tercatat yang dikategorikan ke dalam 15 klaster model bisnis. seperti aggregator, financial planner, innovative credit scoring, insurtech, Insurehub, dan wealthtech.

Nurhaida menyebut OJK juga telah menyiapkan pengawasan berbasis teknologi dengan mengembangkan supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) yang berbasis data mengikuti level kompleksitas, ukuran, kesiapan dan perkembangan industri jasa keuangan.

Suptech adalah penggunaan teknologi informasi secara inovatif oleh otoritas atau pengawas dalam melaksanakan tugas secara lebih efisien dan efektif. Sedangkan regtech adalah penggunaan teknologi informasi secara inovatif oleh Industri Jasa Keuangan untuk membantu pelaksanaan kewajiban kepatuhan pelaporan dan kepatuhan atas peraturan secara lebih efisien dan efektif. Fungsi utama regtech meliputi pemantauan regulasi, pelaporan, dan kepatuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement