REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Boeing Co saat ini sudah mencapai kesepakatan ganti rugi dalam kasus kelalaian keselamatan Boeing 737 Max. Dikutip dari Reuters, Sabtu (6/11) jajaran direksi dan mantan direksi Boeing sepakat membayar ganti rugi senilai 237,5 juta dolar AS atau setara Rp 3,42 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS).
Dalam dokumen penyelesaian yang dilihat Reuters, kesepakatan tersebut diambil untuk menyelesaikan gugatan atas pengawasan keselamatan Boeing 737 Max. Kompensasi tersebut dipastikan akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
Selain soal ganti rugi, juga terdapat kesepakatan penyelesaian yang sedang diajukan di Pengadilan Kanser Delaware. Akan ada pemilihan direktur dewan tambahan dengan keahlian pengawasan keselamatan penerbangan dan pembuatan program ombudsperson.
Hal tersebut juga membutuhkan amandemen anggaran rumah tangga. Khususnya dalam penentuan untuk mewajibkan pemisahan posisi CEO dan kursi dewan.
Sebelumnya, Boeing 737 Max 8 terlibat dalam dua kecelakaan. Kecelakaan pertama terjadi pada Oktober 2018 di Indonesia saat pesawat jenis tersebut digunakan Maskapai Lion Air. Kecelakaan kedua terjadi pada Maret 2019 yang dialami oleh maskapai Ethiopian Airlines.