Jumat 01 Oct 2021 06:37 WIB

OJK Cabut Izin Tujuh Pinjaman Online

OJK mengimbau masyarakat gunakan jasa penyelenggara fintech lending yang berizin OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Yang Perlu Diperhatikan dari Pinjaman Online
Foto: ANTARA
Yang Perlu Diperhatikan dari Pinjaman Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin status terdaftar tujuh pinjaman online. Adanya pencabutan izin tersebut, pada September 2021 sebanyak 107 pinjaman online yang berstatus terdaftar atau sudah memperoleh izin resmi dari OJK.

“Terdapat tujuh pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," tulis OJK dalam pernyataan resmi seperti dikutip Jumat (1/10).

Baca Juga

Selain tujuh pinjaman online yang dicabut izinnya, ada juga satu pinjaman online baru yang resmi memperoleh izin. Adapun pinjaman online ini telah masuk ke dalam daftar 107 pinjaman online resmi atau legal. “Fintech lending berizin yang baru tersebut yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi,” tulis OJK.

Per 8 September 2021, terdapat 85 penyelenggara fintech atau pinjol yang telah terdaftar sekaligus mendapat izin OJK dan sisanya 22 berstatus terdaftar dan dalam proses memperoleh izin.

Berikut daftar tujuh pinjaman online yang dicabut izinnya atau dicoret dari status terdaftar OJK antara lain PT Berkah Fintech Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia, dan PT BBX Digital Teknologi.

Ke depan OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Maka itu untuk memastikan status legalitas pinjaman online, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081157157157. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement