Kamis 19 Aug 2021 18:26 WIB

OJK Sahkan Aturan Bank Digital, Ini Rinciannya

OJK mencatatkan sejumlah bank dalam proses go digital.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto:

Lebih lanjut Heru menuturkan, setelah memenuhi sejumlah persyaratan, bank yang menyandang status digital memperoleh sejumlah keistimewaan. Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat atau menjalankan bisnis dengan kantor fisik dalam jumlah yang terbatas.

Adapun regulasi ini memberi ruang bagi bank digital untuk mengurangi jaringan kantor atau layanan fisiknya. Hal itu termuat dalam Pasal 27 ayat 3. 

“Fleksibilitas ini memungkinkan bank beroperasi secara lebih efisien dengan memaksimalkan aset digital,” ucapnya.

Adapun tata cara dan proses konsolidasi jaringan kantor cabang juga diatur secara terperinci. Maka itu, pengurangan jaringan kantor cabang dilakukan secara hati hati dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada nasabah.

POJK bank umum menunjukkan otoritas yang responsif dan akomodatif terhadap perkembangan zaman terutama memahami pola perubahan konsumsi masyarakat yang semakin digital, serta kemunculan sejumlah produk baru berbasis teknologi industri jasa keuangan.

Adapun regulasi ini juga memberikan kepastian bagi para investor yang ingin memiliki bank digital di Indonesia. Bagi investor memiliki opsi untuk mendirikan bank digital, baik dengan pendirian bank baru atau mengakuisisi bank kecil dan kemudian mengkonversinya menjadi bank digital, sedangkan bank eksisting juga mendapatkan panduan yang jelas jika ingin mengajukan izin beroperasi sebagai bank digital.

"OJK tidak memberi dikotomi antara fully digital bank dan bank digital biasa," ucapnya.

OJK juga mengakselerasi transformasi digital dengan memberi ruang kepada bank lebih inovatif untuk menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial, sehingga mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan.

OJK pun melakukan percepatan perizinan produk bank melalui penyederhanaan klasifikasi produk dan penyelenggaraannya sehingga tercipta level of playing field yang sama dalam industri perbankan, serta mendukung time to market produk bank yang lebih cepat.

“Jadi artinya bagaimana kita nanti mengakselerasi transformasi digital kalau bank nanti akan menerbitkan produk tidak semuanya perlu izin dari OJK. Produk-produk yang sifatnya dasar silahkan bank melakukannya, tapi produk-produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan apa yang namanya product piloting,” ungkapnya.

“Jadi kalau bank akan menerbitkan produk yang sifatnya lebih advanced, sebelum itu launching kepada masyarakat, kita minta bank tolong anda lakukan piloting masyarakat yang terbatas atau untuk pegawainya dulu. Begitu nanti tidak ada keluhan, silakan anda launching," kata Heru.

OJK mencatatkan sejumlah bank dalam proses go digital di antaranya, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, PT Bank Capital Tbk, PT Bank Harda Internasional Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk, dan PT KEB Hana Bank. Sedangkan bank-bank yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jado milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement