REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Iming-iming bunga tinggi investasi bodong menjadi perhatian publik belakangan ini. Ternyata masih banyak masyarakat, terlebih nasabah bank yang tergiur dan mudah diperdaya dengan tawaran kurang logis itu.
Perencana Keuangan Syariah di Finansialku, Harryka Joddy mengungkapkan salah satu peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong adalah masih rendahnya literasi keuangan sebagian dari masyarakat. Ia pun meminta masyarakat lebih melakukan riset dan memahami resiko sebelum terjun berinvestasi di bidang apapun.
"Yang harus menjadi pelajaran, bahwa tidak ada cara pintas untuk menjadi kaya dengan berinvestasi dalam waktu singkat," tegas Joddy kepada Republika dikutip Selasa (21/5/2024).
Ia juga menekankan bahwa setiap investasi apapun itu selalu harus memperhatikan faktor resiko dan juga efek psikologis yang dibawanya ke kehidupan pribadi. Oleh karenanya, sebelum berinvestasi sangat disarankan untuk membuat rencana investasi jelas tentang tujuan, jangka waktu, dan toleransi risiko yang spesifik.
Pilihlah instrumen investasi dengan risiko yang terukur, seperti deposito, reksa dana, atau obligasi. Hal yang harus selalu diingat adalah hindari tergiur oleh janji-janji keuntungan besar tanpa mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi.
Hal senada disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memberikan beberapa tips untuk menghindari investasi bodong. Salah satunya adalah tak mudah tergiur dengan janji untung yang tak masuk akal.
"Jangan mudah tergiur janji untung fantastis. Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," tegas Friderica.
Selanjutnya, selalu cek legalitas penawaran investasi dengan menghubungi atau mendatangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Selain itu, nasabah juga bisa mengontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.
"Selalu simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi, menyimpannya juga harus dengan baik agae dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi tidak disalahgunakan. Perlu diingat, simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank," terangnya.
Saat ini, OJK sedang meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah. Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.
Friderica menegaskan jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. Meskipun orang yang menawarkan bekerja di perusahaan yang besar dan terkenal.