Selasa 19 Aug 2025 07:21 WIB

Ribuan Sumur Minyak Rakyat Ajukan Legalisasi, ESDM Jateng Perketat Validasi

Hanya sumur tua yang bisa dilegalisasi, bukan pengeboran baru.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Kobaran api dari kebakaran sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025). Kebakaran yang bersumber dari sumur minyak rakyat tersebut sudah berlangsung sejak Ahad (17/8/2025) dan mengakibatkan tiga orang dinyatakan meninggal dunia serta 50 kepala keluarga dievakuasi untuk meninggalkan lokasi kejadian.
Foto: ANTARA FOTO/Azi
Kobaran api dari kebakaran sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025). Kebakaran yang bersumber dari sumur minyak rakyat tersebut sudah berlangsung sejak Ahad (17/8/2025) dan mengakibatkan tiga orang dinyatakan meninggal dunia serta 50 kepala keluarga dievakuasi untuk meninggalkan lokasi kejadian.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Agus Sugiharto, mengungkapkan terdapat ribuan sumur minyak rakyat di Jateng yang diajukan untuk dilegalisasi. Pengajuan tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Agus menerangkan, sebelum sumur minyak rakyat memperoleh status legal, harus dilakukan proses validasi terlebih dahulu. Sebab, berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur yang dapat dilegalisasi adalah sumur existing atau yang sudah ada, bukan pengeboran baru.

Baca Juga

“Jadi nanti ada tim validasi sesuai arahan Pak Menteri (ESDM). Itu di bawah arahan Pak Gubernur, saat ini sedang disusun SK-nya. Ketua validasi nanti saya sendiri, dengan melibatkan TNI, Polri, unsur kabupaten, unsur provinsi, SKK Migas Jabanusa, dan Pertamina Region 4,” ucap Agus, Senin (18/8/2025).

Ia menambahkan, validasi penting dilakukan karena banyak masyarakat yang mengajukan titik koordinat, namun masih berupa patok-patok untuk pengeboran baru. “Nah, ini yang tidak diizinkan. Sekarang melakukan pengeboran baru sangat dilarang,” ujarnya.

Agus kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengeboran sumur baru secara ilegal karena sangat berisiko dan berbahaya.

“Tim validasi akan bekerja secepatnya untuk menentukan mana sumur yang layak divalidasi, dari sejarah sumurnya, kapan dilakukan, hingga kemampuan produksinya per hari. Semuanya memang butuh waktu, tetapi akan kami lakukan secara cepat,” katanya.

Ia menjelaskan, setelah sumur minyak rakyat memperoleh status legal, pengelolaannya dapat dilakukan oleh BUMD, KUD, atau kelompok UMKM. Namun sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, hasil produksi wajib dijual hanya kepada Pertamina.

“Tujuan pemerintah setelah validasi adalah memberikan izin agar hasil produksinya 100 persen masuk ke negara sebagai tambahan produksi migas nasional. Jadi bukan dilegalisasi lalu dijual secara ilegal di luar jalur resmi,” ujar Agus.

Agus menyebut, beberapa wilayah di Jateng memiliki sumur minyak tua, antara lain Blora, Rembang, Kendal, Batang, Grobogan, dan Boyolali. “Sumur migas tua itu peninggalan Belanda, peninggalan Pertamina, atau kontraktor kerja sama (K3S) yang dibor sebelum tahun 1970,” ucapnya.

Menurut dia, Kabupaten Blora menjadi wilayah dengan aktivitas penyedotan atau penambangan sumur minyak tua terbanyak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement