REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna memperkuat daya saing industri halal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan infrastruktur halal melalui Kawasan Industri Halal (KIH). Di kawasan tersebut, Sistem Jaminan Produk Halal (Sistem JPH) akan diterapkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, saat ini telah terdapat tiga kawasan industri yang siap menyediakan zona halal. Pertama Modern Cikande Industrial Estate, kedua Bintan Inti Industrial Estate, serta ketiga Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia menambahkan, Kemenperin juga menyelenggarakan pembinaan kawasan industri halal terkait bahan baku olahan, bahan baku tambahan, dan bahan baku penolong yang digunakan dalam menghasilkan produk halal. "Di luar itu, kita juga fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar mengembangkan produk halal," ujar Agus dalam Peluncuran Program Fasilitasi Halal secara virtual, Kamis (19/8).
Dalam upaya pengembangan industri halal di Indonesia terutama bagi sektor IKM yang jumlahnya mencapai 1,6 juta, kata Agus, Kemenperin hadir memperkuat dan mempercepat ekosistem halal dalam pemberian fasilitas halal melalui pendampingan proses. Kemudian sertifikasi produk dan personil, infrastruktur halal melalui kawasan industri halal, penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal oleh UPT, penyediaan Lembaga Diklat oleh BDI, serta pembukaan akses pasar bagi produk halal baik dalam dan luar negeri.
Melihat pasar dan potensi yang dimiliki, sambung Agus, industri halal menjadi elemen penting dalam mewujudkan target Indonesia 4.0 dan Indonesia 10 besar perekonomian dunia pada 2030. "Maka industri halal diharapkan diharapkan dapat mengadopsi segala perkembangan teknologi terutama 4.0," ujar dia.
Ia pun menyebutkan, ada tiga sektor yang industri halalnya prioritas dikembangkan yaitu industri tekstil, makanan dan minuman, serta farmasi. Ketiga sektor industri itu merupakan bagian dari tujuh sektor utama atau diprioritaskan dalam program Making Indonesia 4.0.