REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat daya saing dan kepastian hukum kawasan industri di Indonesia.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy mengatakan beberapa aturan telah rampung diharmonisasi, sementara lainnya masih dalam proses lintas kementerian.
“Aturan yang disusun mencakup standar kawasan industri, revisi RKL-RPL rinci, kelembagaan, fasilitas, perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, hingga pengelolaan limbah ekonomis dan Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI),” kata Tri di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi dalam bentuk undang-undang agar kawasan industri memiliki landasan hukum yang kuat dan menarik bagi investor.
Selain itu, kawasan industri juga diarahkan untuk menjadi pusat ekosistem industrialisasi berkelanjutan yang berbasis teknologi tinggi dan terhubung dengan pendidikan vokasi.
“Prinsip industri hijau, integrasi digital, dan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi baru jadi bagian dari transformasi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Maruf Maulana menekankan pentingnya inovasi dalam menarik investasi. Salah satu inisiatifnya adalah program Free for 5 Years Investment (F3YI) atau Paket Ekonomi Investasi, yang ditawarkan kepada investor di kawasan industri anggota HKI.
“Program ini menawarkan bebas sewa lahan lima tahun pertama, fasilitasi penuh perizinan bangunan dan lingkungan, serta skema kepemilikan setelah masa sewa,” jelasnya.
Menurut dia, skema ini dirancang untuk meningkatkan daya saing kawasan industri Indonesia di tengah persaingan global.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga akhir 2024 kawasan industri di Indonesia telah menyerap investasi Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja. Saat ini terdapat 170 kawasan industri dengan tingkat okupansi 58,39 persen dan penambahan 52 kawasan baru dalam lima tahun terakhir.