REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-days Reverse Repo Rate (BI 7DRR) sebesar 3,5 persen. Begitu juga dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 4,25 persen.
"Setelah melihat berbagai penilaian atas berbagai hal, RDG 18-19 Agustus 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI 7DRRR sebesar 3,5 persen," kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG virtual, Kamis (19/8).
Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar global. Meski sasaran dan tingkat inflasi masih tetap rendah demi mendukung pemulihan ekonomi.
Bank Indonesia akan mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial, serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran. Sejalan dengan itu, Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK. Perry mengatakan, BI berbagai kebijakan bersifat akomodatif untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.